
Miranda Risang Ayu Palar, S.H., LL.M., Ph.D. adalah ahli hak kekayaan intelektual komunal, khususnya di bidang indikasi geografis, perlindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, serta lembaga manajemen kolektif untuk hak cipta, hak terkait, dan pemegang hak indikasi geografis. Miranda menamatkan program Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, serta program Magister dan Doktor di the Faculty of Law, University of Technology Sydney, Australia atas beasiswa ADS-AusAID. Kini ia adalah Kepala Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual (RAKI) di Departemen Hukum Telekomunikasi, Informasi dan Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran. Miranda merupakan salah satu akademisi yang memegang peranan penting dalam pendirian program Pascasarjana Kekayaan Intelektual pertama di Indonesia melalui kerjasama antara Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, dan the World Intellectual Property Organization (WIPO) Academy. Sebagai akademisi, ia telah berkesempatan menjadi dosen dan penguji tamu di Jepang, Singapura dan Thailand, serta terlibat dalam sejumlah proyek penelitian internasional. Miranda juga pernah bertugas sebagai ahli independen di Dewan Kebudayaan Jawa Barat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk menyusun undang-undang baru, sejumlah peraturan pelaksana dan modul pendidikan jarak jauh terkait Hak Kekayaan Intelektual. Ia pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Banding Merek Indonesia (2011-2014) dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional lagu dan musik (2015-2018). Di tingkat internasional, ia juga berpengalaman menjadi ahli independen dalam negosiasi, lokakarya, seminar maupun simposium yang diselenggarakan WIPO bekerjasama dengan Pemerintah Aljazair, Sri Lanka dan Meksiko. APHKI, IP Collegium, IPIRA dan Globelics merupakan jejaring akademisi dan peneliti tingkat nasional maupun internasional yang akrab baginya. Sambil terus mengajar, Miranda kini tercatat sebagai salah satu anggota tim ahli Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Republik Indonesia.