Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Wastra Nusantara

Keanekaragaman wastra Indonesia telah kesohor ke pelosok negeri. Banyak orang mengakui tingginya nilai sosial, budaya, dan ekonomi wastra Indonesia. Tapi hanya sedikit orang yang mengetahui bahwa wastra merupakan aset yang dapat dilindungi oleh hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki). Tanpa pengetahuan dan kesadaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual, ekosistem wastra Indonesia rentan terhadap kejahatan dan pelanggaran. Diskusi ini akan membahas seluk-beluk hukum Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimana prosedur untuk mengajukan Hak Kekayaan Intelektual wastra kepada Kementerian Hukum dan HAM. 

  • Ada kejutan menarik untuk lima pendaftar pertama!
  • Menangkan hadiah untuk tiga peserta teraktif!

Narasumber dan Materi

1. Dr. Joannes Ekaprasetya Tandjung, Ph. D. (Minisiter Counsellor Ekonomi Kreatif dan Diplomasi Publik KBRI Seoul)
2. Miranda Risang Ayu (Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran)
3. Afif Syakur (Ketua Paguyuban Batik Nitik Yogyakarta)

Moderator

Ranggalawe Suryasaladin SH., MH., LL.M. (Dosen UI dan Konsultan HKI)

Waktu Penyelenggaraan

Minggu, 21 November 2021

09.00 - 12.00 WIB

Narahubung

Halimah Nur Rahmawati (089636950245)

JADIKAN PKN LEBIH BAIK LAGI

Kami terus berupaya memberikan sajian acara yang berkualitas dengan mengangkat Kebudayaan Nasional untuk dapat lebih dikenal secara luas. Bantu kami menjadi lebih baik dengan mengisi survey sebagai bahan evaluasi di masa mendatang.

ISI SURVEYNYA DI SINI!