Keanekaragaman wastra Indonesia telah kesohor ke pelosok negeri. Banyak orang mengakui tingginya nilai sosial, budaya, dan ekonomi wastra Indonesia. Tapi hanya sedikit orang yang mengetahui bahwa wastra merupakan aset yang dapat dilindungi oleh hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki). Tanpa pengetahuan dan kesadaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual, ekosistem wastra Indonesia rentan terhadap kejahatan dan pelanggaran. Diskusi ini akan membahas seluk-beluk hukum Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimana prosedur untuk mengajukan Hak Kekayaan Intelektual wastra kepada Kementerian Hukum dan HAM.
- Ada kejutan menarik untuk lima pendaftar pertama!
- Menangkan hadiah untuk tiga peserta teraktif!
Narasumber dan Materi
1. Dr. Joannes Ekaprasetya Tandjung, Ph. D. (Minisiter Counsellor Ekonomi Kreatif dan Diplomasi Publik KBRI Seoul)
2. Miranda Risang Ayu (Ketua Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran)
3. Afif Syakur (Ketua Paguyuban Batik Nitik Yogyakarta)
Moderator
Ranggalawe Suryasaladin SH., MH., LL.M. (Dosen UI dan Konsultan HKI)

Waktu Penyelenggaraan
Minggu, 21 November 202109.00 - 12.00 WIB
Narahubung
Halimah Nur Rahmawati (089636950245)